Pemerintah Indonesia secara resmi menandatangani United Nations Convention against Cybercrime atau Konvensi Siber Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Penandatanganan penting ini diwakili oleh Menteri Luar Negeri RI di Markas Besar PBB, New York, Amerika Serikat. Langkah strategis tersebut menandai komitmen kuat Indonesia dalam mengambil peran aktif di kancah internasional guna menghadapi eskalasi kejahatan digital yang kian kompleks dan tanpa batas teritorial.
Konvensi internasional ini diharapkan menjadi landasan hukum yang solid bagi para penegak hukum di tanah air dalam memerangi berbagai bentuk kejahatan transnasional berbasis digital. Fokus utama dari kerja sama global ini mencakup pemberantasan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti penipuan daring (online scam), praktik perjudian online (judol), hingga kasus pornografi anak. Dengan payung hukum multilateral ini, proses pertukaran informasi dan penindakan pelaku lintas negara dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Selanjutnya, Pemerintah Indonesia akan mempersiapkan serangkaian proses ratifikasi agar isi konvensi tersebut dapat diintegrasikan sepenuhnya ke dalam kerangka hukum nasional. Keikutsertaan dalam konvensi PBB ini juga diyakini mampu meningkatkan kepercayaan investor global serta memperkuat stabilitas ekonomi digital nasional melalui jaminan keamanan siber yang lebih komprehensif.